Senin, 22 April 2019

TUGAS 2 PENGENALAN PERATURAN PERUNDANGAN BERHUBUNGAN REKAYASA LALU LINTAS

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
 NOMOR 22 TAHUN 2009 
 TENTANG 
 LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran 
strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi 
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945; 
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian 
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan 
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, 
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan 
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan 
ekonomi dan pengembangan wilayah; 
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan 
internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta 
akuntabilitas penyelenggaraan negara; 
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi 
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan 
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang￾undang yang baru; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu 
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 
 Mengingat . . . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar